Sarolangun, Gatra.com – Berbagai jenis perusahaan di Kabupaten Sarolangun, Jambi diketahui masih bandel dan sering tidak melaporkan pelaksanaan penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang kerap disebut Corporate Social Responsibility (CSR).
"Padahal, berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1, dimana "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR," kata Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda Sarolangun, Guldi Afrianto ketika dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Guldi mengatakan, saat ini terkait puluhan perusahaan yang tidak kooperatif melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan itu, pihak Pemkab Sarolangun melalui Bappeda sudah menyurati pihak perusahaan.
"Penyaluran dana CSR itu merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perusahaan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dan ini sudah diatur dalam Undang-Undang," katanya.
Guldi menyebut, pihak Bappeda sudah menyurati perusahaan untuk laporan penyaluran dana CSR sejak bulan April lalu. Dan hingga sampai saat ini, baru sebagian kecil yang melaporkan penyalurannya.
"Tujuan koordinasi penyaluran dana CSR ini, untuk mengetahui apa saja dan ke mana saja dana CSR perusahaan itu disalurkan agar tidak tumpang tindih dengan program yang dibuat oleh pemerintah," kata Guldi.
Saat ditanya berapa banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Sarolangun, Guldi mengatakan, bahwa yang terdata pihaknya baru sebanyak 48 perusahaan, dan dari jumlah tersebut, baru 12 yang menyampaikan laporan penyaluran dana CSR-nya.
"Tapi masih ada juga perusahaan yang belum kami surati karena keterbatasan akses komunikasi. Ke depan, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait hal ini," katanya lagi.