Home Kesehatan BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Terkait Penegakan Kepatuhan

BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Terkait Penegakan Kepatuhan

Jakarta, Gatra.com – BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan RI, melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penegakan kepatuhan terkait bagi pemberi kerja seperti pemerintah, BUMN, BUMD atau Badan Hukum. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan implementasi tata kelola yang baik dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, terutama untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan. Dukungan yang selama ini sudah terjalin terbukti cukup membantu dalam upaya kepatuhan pemberi kerja, baik pemerintah, BUMN, BUMD dan Badan Usaha lain yang mewakili kewajiban terhadap program JKN-KIS," ujar Dirut BPJS Kesejatan, Fachmi Idris di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Fachmi mengatakan, pada 2018, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 3.224 ke pemberi kerja. Hingga BPJS akhirnya dapat menagih iuran sebesar Rp26 miliar.

Sementara hingga September 2019, mediasi terhadap 1.495 Badan Usaha, berhasil memperoleh iuran Rp9,3 miliar. "Ke depan melalui sinergi ini, diharapkan angka tersebut terus meningkat. Pemberi kerja pun kami harapkan semakin patuh dalam membayarkan iuran pegawainya, agar pekerja terjamin dan tidak mendapat kesulitan pada akses pelayanan kesehatannya," ujar Fachmi.

Sementara itu, Plt. Jamdatun Tarmizi mengatakan, kesepakatan bersama yang dijalinnya dengan BPJS merupakan bentuk dukungan Bidang DATUN Korps Adhyaksa terhadap upaya mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS.

Menurutnya, pendampingan hukum tersebut merupakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Selain itu, tujuan dari kesepakatan bersama ini, bertujuan untuk mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan.

"Kami siap mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan JKN-KIS dan mencapai kinerja yang diamanahkan UU. Kami berharap sinergi ini akan mendorong masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku," ujar Tarmizi.

Hingga 30 September 2019, setidaknya 282,779 badan usaha yang sudah terdaftar dalam program JKN-KIS. Sementara jumlah peserta JKN-KIS mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1% dari total penduduk Indonesia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan 23.175 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik dan dokter gigi. Termasuk 2.520 rumah sakit dan klinik utama, 572 apotek PRB - kronis dan 1.080 optik.

.

416