Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri pada tiga tersangka terkait kasus gratifikasi dengan tersangka Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra.
Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, ketiga tersangka itu adalah Ir. Herry Jung, MM, GM pada Hyundai Engineering Construction; Rita Susana Supriyanti yang adalah Camat Beber Kabupaten Cirebon; serta Mahmud Iing Tajudin selaku Camat Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
"Dalam proses Penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri dengan jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/10).
Sebelumnya tersangka Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini sekitar Rp51 miliar.
Tersangka diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi.
Uang gratifikasi berada di rekening pihak lain. Namun, hal ini digunakan untuk kepentingan tersangka melalui bawahannya. Ia memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak 2016 sampai 2018 senilai Rp9 miliar.
Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan atas nama pihak lain. Selain itu, tersangka Sunjay juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang atas nama pihak lain.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang, sejak 13 September 2019 telah diagendakan pemeriksaan 146 Orang saksi di KPK dan Polres Cirebon.
Atas dugaan perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.