Home Ekonomi Kemendag : Impor Cangkul Itu Ilegal, tetapi Tercatat di BPS

Kemendag : Impor Cangkul Itu Ilegal, tetapi Tercatat di BPS

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana menegaskan bahwa cangkul impor yang beredar di pasaran adalah produk ilegal.

"Terkait impor cangkul, sebenarnya kita ada Permendag 30 tahun 2018 tentang Impor Perkakas Tangan. Impor perkakas tangan tidak diperbolehkan kecuali dalam bentuk setengah jadi, artinya bahan baku,"tuturnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/11).

Wisnu menuturkan, pihaknya baru mengeluarkan izin impor bahan baku berbentuk lembaran plat baja sebesar 400 ribu kilogram pada tahun 2019. Plat tersebut belum diruncingkan, belum dicat, dan belum diberikan merek.

"Jadi kita tidak pernah berikan ijin impor untuk cangkul jadi. Kalau ada impor cangkul jadi, itu berarti melanggar peraturan,"ujarnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kemendag, Very Anggrijono mengatakan, ia telah mengamankan ribuan cangkul impor ilegal di Kota Surabaya, Jawa Timur, Tangerang, dan Banten.

Beberapa cangkul tersebut ditemukan masih tersimpan dalam gudang importir. Menurutnya, ada kemungkinan cangkul ini lolos dari pemeriksaan post border atau luar kawasan pabean. Kebanyakan cangkul tersebut diduga berasal dari Cina.

"Proses saat ini sedang dalam pengamanan dan akan didalami. Apabila nanti terbukti tidak punya izin, maka kami akan rekomendasikan untuk pencabutan izinnya,"katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berikut ini merupakan data impor cangkul :

2015 : 14,2 ton senilai USD 6.589

2016 : 142,7 ton senilai USD 187.000

2017 : 2,3 ton senilai USD 794

2018 : 78,1 ton senilai USD 33.989

2019 : 268,2 ton senilai UDD 102.600

 

281