Washington, Gatra.com - Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve atau The Fed mengusulkan penundaan aturan baru mengenai pembatasan eksposur kredit bank asing ke satu mitra tunggal.
Penundaan itu dilakukan untuk memberikan waktu bagi regulator nonAS untuk membentuk aturan serupa, yang kemudian dapat diterapkan pada beberapa bank di negaranya.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (8/11), penundaan aturan rencananya akan dilakukan hingga 18 bulan mendatang, dengan rencana waktu awal akan diterapkan pada 2020 mendatang.
Hal ini menandakan bank asing yang memiliki level besar tidak diharuskan untuk mematuhi pembatasan baru hingga 1 Juli 2021 nanti. Sedangkan, untuk bank dengan level di bawahnya akan mendapatkan waktu lebih lama lagi, yakni hingga awal tahun 2022.
Namun, di sisi lain, penundaan ini tidak berlaku untuk perusahaan holding menengah yang didirikan oleh bank asing di Amerika Serikat. Artinya, mereka harus mematuhi aturan The Fed pada saat itu berlokasi di AS, bank itu akan mengikuti aturan bank sentral Amerika Serikat tersebut.
Sementara itu, aturan tentang mitra tunggal tersebut akan berlaku pada operasi gabungan AS, di bawah kendali langsung bank asing. Meski begitu pelaksanaan aturan dapat dilakukan di bawah aturan yang sama pada beberapa bank di setiap negara.
Aturan tentang mitra tunggal itu sendiri diperkenalkan di bawah undang-undang reformasi keuangan Dodd-Frank 2010 yang masih belum berjalan dengan efektif. Dengan adanya aturan ini, harapannya, saat terjadi krisis ekonomi, bank yang ada di dunia tidak secara serentak terseret dalam lubang krisis.