Batanghari, Gatra.com - Kasus pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Napal Sisik, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi tahun anggaran 2018 segera masuk tahap persidangan.
Penyidik Unit Pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Batanghari telah menyerahkan dua tersangka yaitu Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Napal Sisik, Kecamatan Muara Bulian, Sargawi Bin Zainal dan Ketua TPK Napal Sisik, Bambang Heru Jasmani Bin Ali Usman dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari, Selasa (12/11).
"Kita terima tahap dua sekira pukul 12.00 WIB kemarin. Selanjutnya tersangka langsung kita bawa ke LP Kelas II A Jambi guna penahanan selama 20 hari," kata Kajari Batanghari, Mia Banulita melalui Kasi Pidsus M. Ichsan dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (13/11) di ruang kerjanya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Pjs Kades dan Ketua TPK Napal Sisik Dibui
Ichsan bilang pelimpahan dua tersangka segera dilakukan sebelum masa tahanan berakhir. Nantinya, sidang kasus pengelolaan dan penggunaan DD Napal Sisik akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Insya Allah besok kita limpahkan. Penentuan jadwal sidang kewenangan penuh Pengadilan. Kita cuma limpah berkas perkara saja," ujarnya.