Home Hukum Belasan Mobil Bandel di Padang Digerendel Paksa Petugas

Belasan Mobil Bandel di Padang Digerendel Paksa Petugas

Padang, Gatra.com - Belasan mobil di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), digembok paksa Dinas Perhubungan (Dishub). Alasannya, dikarenakan nakal dengan memarkir kendaraan sembarangan di ruas utama jalan raya di kota setempat, Jumat (15/11).

Setidaknya, ada 13 kendaraan yang digembok Dishub Kota Padang, bersama tim gabungan Satpol PP dan pihak kepolisian. Penertiban kendaraan yang dinilai nakal tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Khatib Sulaiman.

Kepala Dishub Kota Padang, Dian Fakhri, penggembokan kendaraan itu dilakukan dalam rangka mengurangi kemacetan dan mewujudkan ketertiban serta kenyamanan di jalan raya. Pasalnya, selama ini banyak kendaraan roda empat parkir sembarangan sehingga menimbulkan hambatan samping yang menyebabkan kemacetan.

Penegakan aturan penderekan mobil yang sembarangan ini sudah lama kita rencanakan. Awalnya peraturan ini kita lakukan awal bulan Oktober lalu. Namun, masih ada kelengkapan yang dikerjakan, ujar Dian kepada awak media.

Dari keterangan Dian, penggembokan kendaraan bandel itu diberikan waktu selama 15 menit. Apabila pemiliknya tidak datang, maka dilakukan penderekan paksa. Sementara jika pemiliknya datang, maka kendaraan ditilang dan berurusan dengan pihak kepolisian.

Menurutnya, penertiban sejumlah kendaraan itu sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Terutama bagi pengendara roda empat, yang masih banyak melanggar aturan. Padahal, di setiap ruas jalan sudah dipasang tanda larangan parkir (P coret).

Dian menjelaskan, bagi kendaraan yang diderek harus diambil di bidang keselamatan dan operasinal Dishub Kota Padang Jalan Diponegoro Nomor 1 Padang. Namun dengan membayar uang retribusi jasa usaha, Rp500 ribu untuk kendaraan besar dan Rp350 ribu kendaraan kecil.

"Kalau untuk kendaraan roda dua, kami juga akan laksanakan. Namun secara bertahap. Mekanismenya langsung angkut dan tidak gembokan ban," terangnya di sela-sela penertiban.

Selain itu, Kepala Dishub Kota Padang ini, juga mengimbau kepada warga agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraan. Apalagi sampai melanggar aturan lalu lintas yang ada. Dengan tujuan agar keamanan dan kenyamaan terjaga, tanpa mengganggu pengguna jalan raya lainnya.

1037