Home Hukum Kasus Penolakan Acara Doa, Bupati Bantul Nyatakan Selesai

Kasus Penolakan Acara Doa, Bupati Bantul Nyatakan Selesai

Bantul, Gatra.com – Rapat koordinasi bersama Bupati Bantul menyatakan pembubaran Paguyuban Padma Buana. Paguyuban ini menggelar acara doa di Dusun Mangir Lor, Desa Sedangsari, Pajangan, Bantul, tapi ditolak sejumlah warga, pada Selasa (12/11).

Rapat juga memutuskan, segala kegiatan agama di rumah pendiri paguyuban itu, Utiek Suprapti, selanjutnya di bawah koordinasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DIY.

Dipimpin Bupati Bantul Suharsono, rapat koordinasi itu dilaksanakan Senin (18/11) dan dihadiri jajaran Muspida Bantul, perwakilan PHDI, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Gerakan Masyarakat Yogyakarta Melawan Intoleransi (Gemayomi) dan Utiek.

Usai rapat, Bupati Suharsono menyatakan ada tiga keputusan yang disepakati bersama. Pertama, perselisihan di Mangir Lor pekan lalu bukan masalah agama, tapi hanya bentuk miskomunikasi.

“Kedua, ke depan semua kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak harus disosialisasikan dan menyampaikan pemberitahuan. Ketiga, bahwa Bu Utiek menyatakan Paguyuban Padma Buana bubar dan yang bersangkutan kembali ke induknya yaitu PHDI,” ujar Suharsono.

Bupati mengatakan lewat kesepakatan ini kasus tersebut selesai. Ia menyarankan agar Utiek berkomunikasi dan melakukan sosialisasi ke warga sekitar saat menggelar kegiatan agama.

Di kesempatan itu, Utiek memohon maaf atas kejadian tersebut dan mengucapkan terima kasih atas pertemuan ini. Dia juga meminta izin kepada Bupati Bantul dan masyarakat agar dibolehkan melaksanakan kegiatan agama Hindu yang juga dihadiri keluarga besarnya.

“Tempat saya sebuah sanggar pamujan keluarga, tetapi karena keluarga besar dan tempat terbatas, mohon izin bila pada bulan purnama, purnama tilem, atau hari-hari besar Hindu akan banyak keluarga dari luar kota yang ikut upacara piodalan. Minimal setahun sekali,” jelasnya.

Utiek juga memohon PHDI,  masyarakat Hindu, dan Kementerian Agama DIY agar membantu dirinya melaksanakan ajaran dan kegiatan agama.

Ketua MLKI Bantul Heri Sujoko mengatakan Paguyuban Padma Buana sedang mengurus proses untuk diakui sebagai aliran kepercayaan.

“Namun dua kali proses ke kami, beberapa syarat utama, seperti izin warga sekitar lokasi dan keberadaan buku pedoman ajaran, belum bisa dipenuhi. Maka proses mendapatkan nomor inventarisasi yang dikeluarkan Kejaksaaan Agung tidak bisa keluar,” jelasnya.

Padma Buana pun memutuskan keluar dari MLKI sehingga seluruh proses pengurusan dibatalkan dan anggotanya kembali ke PHDI. Dengan demikian, kegiatan para anggotanya merupakan urusan keagamaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

678