Home Hukum Gadai Motor, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Gadai Motor, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Mataram, Gatra.com - Tim Opsnal Polsek Cakranegara Polres Mataram berhasil menangkap satu orang pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini berdasarkan laporan yang masuk di Kepolisian Nomor: LP/K/257/XI/2019/NTB/Polresta Mataram/Polsek Cakranegara, tertanggal 10 November 2019.

Korban atas nama I Wayan Arya Negara (45), warga Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya. Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega Merah yang diparkir di halaman rumahnya dalam keadaan kunci kontak masih ada, raib digondol maling.

“Korban sudah memberi peluang bagi pelaku. Sebab korban memarkir kendaraan, kuncinya kontaknya ternyata masih nyantol,” kata Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur, S.I.K, dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com, Rabu (27/11).

Menurut Zaky, akibat kehilangan sepeda motornya, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Polisi terus menyelidiki kasus pencurian, hingga didapati informasi bahwa ada seseorang yang akan menggadaikan sepeda motor Yamaha Vega dengan jenis sepeda motor sama seperti yang laporan kehilangan di kepolisian.

Informasi tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mendatangi tempat gadai motor. Hasil pemeriksaan dan identifikasi, ternyata benar bahwa motor Yamaha Vega yang akan digadaikan tersebut merupakan motor yang dilaporkan hilang.

“Pelaku berinisial WS yang masih berada di tempat gadai motor langsung kami ringkus bersama barang bukti Yamaha Vega Merah dengan nomor Polisi DR 4891. Pelaku dibawa ke Mapolsek Cakranegara,” ujar Zaky.

Zaky menambahkan, pelaku WS, merupakan residivis berusia 18 tahun, asal Lingkungan Tegal, Kelurahan Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram. Saat ini pelaku masih menjalani proses hokum di Polres Mataram.

 

406