Jakarta, Gatra.com - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Annisa Rahmawati menilai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) masih belum dapat dipastikan.
"RAN soal kelapa sawit berkelanjutan tidak implementatif. Hanya secara struktur saja dan masih rencana di atas kertas saja," ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Annisa mengatakan, ketika perencanaan di tingkat nasional diinstruksikan kepada Pemerintah Daerah, maka implementasinya tidak sesuai dengan prosedur. Selanjutnya yang terjadi di daerah yakni investor bekerja sama dengan Pemerintah Daerah seputar perkebunan kelapa sawit.
"Nanti ketika ada kegagalan, dari pusat akan menuduh pemda. Begitu saja alurnya, saling menuduh satu sama lain," katanya.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin menyatakan, daripada mengeluarkan regulasi baru, Pemerintah lebih baik mengungkapkan data informasi mengenai sawit bersih. Oleh karena itu, permasalahan sawit yang harus diselesaikan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken sebuah kebijakan terkait pengelolaan industri minyak sawit berkelanjutan. Kebijakan tersebut berupa Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.