Home Hukum KPK dan LIPI Ajukan Pendanaan Partai Politik Dinaikkan

KPK dan LIPI Ajukan Pendanaan Partai Politik Dinaikkan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian skema ideal pendanaan partai politik kepada enam parpol. Hasilnya, estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian di lima partai yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS terdapat kenaikan hingga Rp10.284 per suara pada tahun kelima.

Kajian ini merupakan kerja sama antara KPK dan tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Paparan dihadiri Wakil Ketua Basaria Panjaitan, Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono, beserta tim peneliti dari LIPI Syamsudin Harris dan Moch. Nurhasim.

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 tahun pertama. Itu 50%-nya harus pemerintah yang tanggung. Aslinya 16 ribuan, tetapi karena 50% jadi Rp8.461. Setiap tahun naik 5%, sehingga pada akhir tahun kelima ada Rp10.284 per suara di pusat," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut Pahala, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari individu pemilik uang.

"Kelima partai (Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS) memiliki perolehan suara lebih dari 50% pada pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan, maksimal 50% kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol," ucap Pahala.

Pahala menambahkan, kajian pendanaan ini bertujuan mencari skema ideal sebagai dasar pemberian dana bantuan kepada parpol, memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang besaran dana bantuan kepada parpol dan persyaratan administratif, serta tata kelola internal parpol yang harus dipenuhi.

"Tujuan akhirnya adalah rekomendasi skema besaran pendanaan partai ini dapat mengurangi korupsi politik. Selain itu, bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu lima tahun secara bertahap."

"Tahun pertama diberikan 30%, di tahun kedua 50%, tahun ketiga 70%, tahun keempat 80% hingga tahun kelima menjadi 100% dari 50% bantuan pendanaan negara kepada parpol. Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik," imbuhnya.

79