Home Ekonomi Kemendag & Bea Cukai Teken MoU Pertukaran Data

Kemendag & Bea Cukai Teken MoU Pertukaran Data

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekan nota kesepahaman (MoU) untuk melakukan pertukaran data. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan ekspor-impor barang di luar daerah kepabeanan (post border).

"Adanya kerja sama dengan Dirjen Bea Cukai ini soal pengawasan post border. Ini untuk meningkatkan mutu. Ini sangat baik berupa yang impor sekalipun maupun produksi dalam negeri," tutur Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12).

Agus mengatakan, data dan informasi yang dipertukarkan mengenai produk yang keluar-masuk area kepabeanan dan pintu-pintu masuk ekspor-impor, serta profil para pelaku usaha.

"Ini secara simbolis dan ini akan dilaksanakan secara nasional, tadi nota kesepahaman telah ditandatangani dengan Kementerian Keuangan," katanya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Veri Anggrijono mengungkapkan, kurangnya personel di lingkungannya menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi kerja sama tersebut.

Veri membandingkan Bea Cukai memiliki jumlah personel sekitat 16 ribu orang di wilayah kepabeanan (border), sedangkan Kemendag hanya 500-700 orang untuk melakukan pengawasan post border yang diterapkan sejak Februari 2018 lalu.

"Kan pemerintah memberikan kemudahan. Nah, tapi saat ini kekuatan kami kan tidak sebesar bea cukai. Kami kan enggak bisa mengandalkan aparat kami di daerah karena otonomi daerah itu kan," ujarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Heru Pambudi berharap, penindakan terhadap pelanggaran tata niaga importasi semakin cepat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi. Pihaknya telah mencatat secara real time melalui sistem National Single Window (NSW).

“Nota kesepahaman dan pemusnahan barang hasil pengawasan merupakan bukti nyata sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen PKTN Kemendag dalam bentuk joint operation dan joint analysis dalam rangka pengawasan, tidak hanya pada border tetapi juga post border,”tutupnya.

184