Home Hukum Pembuat Hoax Larangan Natal di Sumbar Terancam 6 Tahun Bui

Pembuat Hoax Larangan Natal di Sumbar Terancam 6 Tahun Bui

Padang, Gatra.com - Hukuman enam tahun penjara menanti Sudarto Toto Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, berupa larangan perayaan Natal di kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. 

Sebelumnya Sudarto Toto, membuat geger warga dengan membuat postingan di media sosial miliknya pada 12 Desember 2019 lalu. Postingan tersebut berisi adanya pelarangan perayaan Natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya oleh pemerintah Kabupaten setempat. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, akibat perbuatannya itu tersangka di jerat dengan pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 junto pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau pasal 15 Undang-undang tahun 1946. 

"Tersangka dikenakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas enam tahun," katanya, Selasa (7/1). 

Penangkapan tersangka, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya postingan larangan perayaan Natal yang dilakukan oleh tersangka. Dari laporan tersebut, Sudarto langsung ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara sehari sebelumnya. 
Setelah dilakukan penangkapan di kediamannya di Jalan Veteran, Kota Padang, sekira pukul 13.30 WIB, tersangka langsung ditahan di Mapolda Sumbar.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, handphone Samsung J6, dan sebuah laptop yang diduga digunakan tersangka untuk menulis berita di media sosial. "Jelas ini pelajaran bagi kita semua, khususnya masyarakat Sumbar, agar bisa bermedia sosial dengan bijak, baik dan benar. Jangan mengunggah kegaduhan," imbau Juda.
 

331