Palembang, Gatra.com – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar resmi ditahan oleh Polda Sumsel, Selasa (14/1) malam. Langkahnya maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan tergantung pada partai pendukung sekaligus jalur indepent.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya saat dihubungi Gatra.com, Rabu (15/1). Dikatakan Naning, KPU tidak bisa berspekulasi atas pencalonan diri seseorang yang masih bermasalah dengan hukum seperti halnya yang dialami Johan Anuar. Mengingat, proses pendaftaran calon Pilkada 2020 OKU masih akan berlangsung pada Juni mendatang. Atas kejadian yang dialami Johan Anuar, peluang untuk maju masih bisa dikantongi, namun tergantung siapa pendukungnya.
“Berdasarkan UU 10 tahun 2016, pencalonan bisa dilakukan oleh terpidana yang sudah memiliki keputusan hukum tetap, atau terpidana korupsi yang sudah melebihi lima tahun dari keputusan bebas. Untuk status tahanan (tersangka), masih bisa sejauh peluangnya masih ada,” ungkapnya.
Baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/465787/hukum/wabup-oku-ditahan-usai-diperiksa-12-jam
Peluang yang masih dimiliki Wabup ialah berasal dari dukungan partai pendukung dan pengusung sekaligus mencalonkan sebagai calon independen. Diterangkan Naning, sepasang calon kepala daerah dapat maju sebagai perhelatan Pilkada jika mendapatkan dukungan partai pendukung dan pengusung yang memiliki 20% kursi di legislatif.
“Bisa juga maju sebagai calon independen dengan dukungan masyarakat,” sambung dia.
Setelah penahanan ini, ia menegaskan bahwa langkah sang wakil bupati ini maju dalam Pilkada tahun ini, hampir sebagian besar ditentukan oleh partai-partai yang telah dilamarnya. “Saat ini, semuanya tergantung pada partai,” pungkasnya.