Solo, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Teten Masduki mengatakan ada banyak kemudahan yang didapat UMKM jika diterapkannya omnibus law, khususnya terkait persoalan pengupahan. Dia menyebut UMKM akan dipermudah tanpa harus terikat dengan aturan upah minimum.
"Artinya apa, nanti UMKM bisa lebih kompetitif dibandingkan dengan usaha besar. Tentunya juga mendorong kemitraan atau usaha besar dengan melakukan subcontracting dengan koperasi dan UMKM. Bisa plasma bisa juga model subcontracting-lah," ucapnya saat ditemui usai membuka Solo Great Sale di Car Free Day, Minggu (2/2).
Teten mencontohkan, kerjasama yang dilakukan usaha besar dengan UMKM, yakni membagi produksi. Hal inilah yang harus ditangkap oleh para pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Industri yang saat ini beroperasi, bergerak dari satu daerah ke daeral lain untuk mencari upah yang lebih murah dan tenaga kerja cukup. Dengan adanya omnibus law ini tidak harus mencari lokasi atau daerah baru.
"Tapi saat usaha besar bermitra dengan UMKM, nanti ini akan berjalan dengan sendirinya. Pokoknya dikecualikan dan tidak harus sama dengan yang formal," ucapnya.
Terkait adanya potensi pengupahan di bawah standar, menurut Teten hal tersebut bisa disesuaikan dengan kesepakatan. Dia mencontohkan, perusahaan garmen yang terkait dengan pekerjaan rajutnya, beberapa produk memang dikerjakan di rumah dengan hak buruh yang tidak terlindungi.
"Nah, kami ingin nantinya masyarakat industri perumahan ini bisa berkoperasi. Sehingga ketika berhubungan dengan subcontracting bisa lebih formal. Dengan adanya koperasi bisa lebih sejahtera dan melindungi pekerjanya," ucapnya.