Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih menyebut, penurunan harga saham PT PGN Tbk dapat memengaruhi BPJS Ketenagakerjaan, terutama merugikan investasi saham BPJS Ketenagakerjaan di PGN. Hal ini karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki porsi tertentu dari saham PGN.
Untuk mengatasi persoalan ini, Alamsyah menuturkan, pemerintah sebaiknya mengambil sejumlah langkah strategis untuk menurunkan harga jual gas untuk kalangan industri. Meski, sebelumnya perlu memperhatikan harga gas bumi bisa dilakukan dengan menyesuaikan harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor.
Alamsyah menjelaskan, ketika harga gas di hulu juga disesuaikan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S), PT PGN Tbk wajib menyesuaikan harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi.
"Di satu sisi, untuk menekan harga jual gas industri, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Perpres No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," ujar Alamsyah melalui rilis yang diterima Gatra, Rabu (19/2).
Menurut dia, perpres tersebut salah satunya mengatur apabila harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU, maka menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu bagi tujuh sektor industri, meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Di lain pihak, imbuh Alamsyah, pengurangan pendapatan negara terkait kebijakan penurunan atau penyesuaian harga gas bumi ini tidak berasal dari PGN.
Alasannya, pasal 6 Perpres 40/2016 telah mengatur bahwa kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri Keuangan dengan tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.
"Artinya, apabila pemerintah akan melakukan penyesuaian harga gas bumi tertentu sesuai amanat Perpres No 40/2016, pemerintah harus menghitung kembali dengan mengurangi atau menyesuaikan porsi penerimaan negara pada sektor hulu (pembelian gas Bumi ke kontraktor)," tutur Alamsyah.
Setelah adanya penyesuaian harga gas bumi tertentu dengan menyesuaikan porsi penerimaan negara tanpa mengurangi bagian penerimaan kontraktor, terang Alamsyah, barulah PGN menyesuaikan harga jual ke tingkat pengguna gas bumi.
Alamsyah menerangkan, apabila amanat Perpres No 40/2016 akan dijalankan secara penuh, maka PGN tidak serta merta menjadi satu-satunya badan usaha gas yang menyalurkan gas bumi bagi pengguna atau industri.
"Namun, mengingat pula banyaknya badan usaha gas bumi di Indonesia, PGN belum dapat dikatakan menjadi agregator gas nasional," katanya.
Terkait fungsi pengawasan dan transparansi soal harga gas yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah, Alamsyah berkata bahwa sebenarnya hal tersebut sudah diatur dalam Permen ESDM No 14/2019 Jo. Permen ESDM No 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.