Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya bakal mengeluarkan berbagai stimulus fiskal untuk menangkal dampak virus Corona baru atau Covid-19.
Salah satunya adalah dengan membuka opsi penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atau pajak atas penghasilan berupa gaji atau upah, yang juga pernah dilakukan pada tahun 2008-2009, saat Indonesia tengah dihadapkan pada krisis keuangan global.
"Kita bisa juga masuk melalui perusahaan dengan penundaan kewajiban perpajakan. Jadi pilihannya banyak, bisa kita lakukan seperti dulu di 2008 dan 2009 PPh Pasal 21 ditunda," katanya, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (4/3).
Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menyebut opsi mengenai penundaan PPh 21 tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.
Selain itu, pihakanya juga masih memikirkan opsi-opsi lain mengenai stimulus apa lagi yang dapat diberikan kepada masyarakat, utamanya untuk dunia industri. Sehingga, dapat membantu industri untuk tetap bertahan, dari dampak negatif virus Corona.
"Itu masih dalam pembahasan, nanti kalau sudah, ibu (Menkeu) pasti akan (diumumkan). Tentu berbagai kebijakan dipikirkan, dipertimbangkan, yang bisa membantu industri untuk terus bertahan kalau misalnya memang dampaknya terus berkembang," katanya, di Hotel Indonesia Kempinski.