Home Politik Pembangunan RTG Korban Gempa Lombok Terkendala SK

Pembangunan RTG Korban Gempa Lombok Terkendala SK

Lombok Utara, Gatra.com – Pembangunan rumah tahan gempa (RTG) untuk korban gempa Lombok, masih terkendala dengan belum turunnya SK. Akibatnya masih ada rumah yang belum bisa dibangun.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto, saat mengunjungi Satgas Rehab Rekon Terpadu periode kedua di Desa Kekait Kecamatan Gunungsari Lombok Barat dan Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Lombok Utara, Kamis (12/3).

“Masih ada beberapa rumah yang belum terbangun karena keterlambatan turunnya SK. Diharapkan setelah SK turun, agar masyarakat bersama-sama TNI melaksanakan gotong royong membangun RTG,” katanya, Kamis (12/3). 

Kabupaten Lombok Barat merupakan daerah yang terparah akibat gempa, untuk itu selain program Pemerintah Pusat dan BNPB, dari Pemda akan mengadakan proyek rumah tinggal layak huni (RTLH) yang berasal dari BPBD untuk membangun rumah yang belum masuk dalam rencana awal BNPB.

Kasum menjelaskan, satgas rehap rekon tahap dua yang diterjunkan berjumlah 700 orang berasal Zeni TNI. Mereka disebar di seluruh wilayah lokasi pembangunan RTG.

Sesuai rencana satgas akan bertugas selama dua bulan kedepan, namun sambungnya, rencana waktu akan ditambah hingga akhir tahun dengan harapan semua warga yang terdampak gempa bumi dapat memiliki rumah.

"Mari kita dukung program Pemerintah dalam proses rehab rekon dan Alhamdulillah dari 226 ribu target awal dan sudah diselesaikan sebanyak 209 ribu dan sisanya akan diselesaikan pada periode sekarang," tutup Kasum TNI.

Sementara itu Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menjelaskan, sisa rumah yang belum terbangun berdasarkan hitungan sementara 75.636 unit, namun setelah dilakukan rasionalisasi menjadi 55.710 unit yang rusak baik rusak berat, sedang dan ringan.

"Sekarang kita selesaikan SK 24 dulu dan SK 25, SK 26 dan SK 27 akan segera menyusul dengan berkoordinasi dengan BNPB," pungkas Najmul Akhyar.

Ia menyebutkan, apabila ada warga yang tidak terdaftar dalam SK 27, maka setelah tanggap darurat, Pemda akan membuat SK 28 sehingga tidak ada masyarakat KLU yang tidak punya rumah.

"Jika tidak ada masyarakat yang tidak tercatat dalam SK, itu kita talangi dengan RTLH dan APBD 2," terang Bupati.

563