Siak, Gatra.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melayangkan surat penertiban izin usaha penangkar burung walet yang berbeda di seputaran Kota Siak Sri Indrapura.
Hal itu dilakukan untuk merealisasikan Rencana Aksi Kota Pusaka (RAKP) dan kawasan cagar budaya di daerah tersebut.
"Khusus di sekitar Istana Siak dan Mempura, radius 100 meter harus dibebaskan dari usaha penangkaran sarang burung walet. Maka itu kita layangan surat itu," kata Kepala Satpol PP Siak, Kaharuddin kepada Gatra.com, Sabtu (14/3).
Kaharuddin mengatakan, surat penertiban itu dilayangkan juga sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan penangkaran sarang burung walet.
"Artinya, di Perda itu disebutkan bahwa bangunan yang diperuntukkan untuk penangkaran sarang burung walet yang berada 100 meter dari Kawasan Kota Pusaka, wajib dipindahkan paling lambat satu tahun sejak Perda itu diterbitkan," kata dia.
Maka itu kata Kaharuddin, terhitung sejak 31 Desember 2018, Perda tersebut berlaku dan harus dipatuhi oleh setiap pengusaha sarang burung walet yang berdiri di Kota Siak.
"Kita menerbitkan surat pemberitahuan itu mulai 9 Maret 2020 lalu. Jadi, saya berharap pemilik usaha sarang burung walet dapat memindahkan usahanya sesuai jangka waktu yang diberikan yakni satu pekan setelah surat pemberitahuan itu diterbitkan. Apabila tak mematuhinya, akan kita tertibkan sesuai dengan Perda yang berlaku," kata dia.
Apalagi, sesuai dengan komitmen Kota Pusaka yang diamankan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung agar melindungi dan melestarikan bangunan gedung, cagar budaya sekaligus mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
"Komitmen ini juga amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, guna mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," kata Kaharuddin.