Batam, Gatra.com - Pemerintah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memberlakukan kebijakan karantina wilayah di semua kecamatan selama 14 hari. Hal itu diputuskan untuk memangkas mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Batam. Untuk pelaksanaannya, setelah Kota Batam memastikan ketercukupan pangan.
Wali Kota Batam Muhamad Rudi mengatakan, karantina wilayah Kota Batam akan terbagi menjadi tiga bagian. Karena di Batam terdapat 12 Kecamatan, 3 Kecamatan berada di pulau penyangga. Rencananya setiap zona karantina melingkupi masing-masing 3 atau 4 kecamatan.
“Rencana kebijakan itu dilaksanakan setelah impor sembako tercukupi demi memastikan ketercukupan kebutuhan pangan masyarakat selama karantina zona,” katanya, Rabu (1/4) di Batam.
Menurutnya, perangkat RT / RW akan berperan aktif untuk mendata masyarakat kurang mampu yang akan mendapat bantuan sembako dari pemerintah selama masa karantina wilayah berjalan. Perangkat juga bertugas mensosialisasi masyarakat agar tetap berada di rumah.
Rencanaya, kata Rudi, karantina per zona akan dilaksanakan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus. Nantinya, apabila dalam masa karantina berjalan, ada warga yang sakit dengan gejala Covid-19, petugas medis akan langsung menanganinya.
“Langkah ini dilakukan pemerintah daerah untuk mempermudah penyelenggara melakukan rapid test kepada Orang Dalam Pantauan (ODP). Lalu bila perlu dilanjutkan tes swab di pusat langsung ditindaklanjuti," katanya.
Selama masa karantina zona ini berjalan, lanjut Rudi, perusahaan tetap bisa beroperasi. Namun, wajib menjalankan protokoler kesehatan seperti menyiapkan masker bagi pekerja, sarana cuci tangan atau hand sanitizer, serta mengatur jarak antarpekerja.
"Untuk perusahaan yang masih peroprasi, silakan karyawan tetap bekerja. Jadi yang akan kita tertibkan dalam masa karantina ini adalah warga yang tidak bekerja tapi masih berkeliaran. Kalau tidak ada kegiatan, kita mohon tetap berada dirumah," tuturnya.