Mamuju, Gatra.com - Sebanyak 48 warga binaan di rutan kelas II B Mamuju dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid -19, Selasa (1/4).
Pembebasan itu Berdasarkan PERMENKUMHAM no.10 tahun 2020 dan KEPMENKUMHAMNO.M.HH.19.PK.01.04.04 tahun 2020.
Pembebasan dilakukan sebagai upaya penyelamatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan mengurangi jumlah warga binaan dalam rutan yang memiliki tingkat hunian tinggi dan sangat rentan dengan penularan Covid-19.
"Ada 48 warga binaan yang memenuhi syarat dalam hal pemberian asimilasi yang sesuai dengan SK menteri hukum dan HAM."Kata Kadiv pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar Elly Yuzar.
Elly memastikan, pembebasan dalam rangka mencegah penularan Virus Corona itu tidak dipungut biaya sepeserpun.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, ke 48 napi yang bebas juga mendapatkan bantuan sembako dari Persatuan Dharma Wanita Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.