Semarang,Gatra.com - Polda Jateng mencatat, sampai minggu ketiga bulan April sudah ada sembilan narapidana (Napi) yang bebas dari program asimilasi Kementerian Hukum dan Ham kembali berulah di wilayah Jawa Tengah. Di Jateng ada 1.771 narapidana yang mendapatkan kebebasan lewat jalur asimilasi imbas pandemi Covid-19 atau virus corona .
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sembilan narapidana asimilasi tersebut melakukan berbagai kejahatan di 7 wilayah polres/tabes di wilayah Jateng.
"Ada 9 napi asimilasi yang kemudian kembali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Jateng. Seperti di Polrestabes Semarang, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, dan Surakarta," ujarnya, Selasa (21/4).
Iskandar menjelaskan, tindak kejahatan yang dilakukan, antara lain pencurian sepeda motor (curanmor), percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penggelapan atau penipuan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan berat hingga pencabulan anak dibawah umur.
"Saat ini 9 napi asimilasi yang berulah sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Iskandar menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas napi yang kembali bermasalah. Bahkan, jika di perlukan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terukur.
"Kalau memang bandel maka akan kita lakukan tindakan tegas terukur yakni menembak para tahanan asimilasi yang melawan saat hendak ditangkap," tegasnya.
Saat ini, katanya, Polda Jateng terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan yang dilakukan para napi asimilasi dengan melakukan sinergi bersama Lapas, Kades, kelurahan, RT dan RW melalui para Bhabinkamtibmas.
"Sekarang kita awasi betul pergerakan dari napi asimilasi. Kita bekerjasama mulai dari Lapas, Kades, Kelurahan, hingga RT dan RW melalui Bhabinkamtibmas," tandasnya.