Home Kebencanaan Pemkot Semarang Resmi Terapkan Pembatasan Sosial Non PSBB

Pemkot Semarang Resmi Terapkan Pembatasan Sosial Non PSBB

Semarang, Gatra.com – Pemerintah Kota Semarang resmi menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB mulai Senin (27/4)  besok. Kebijakan ini diterapkan guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan ini diterapkan agar masyarakat masih memiliki ruang untuk berkegiatan meski dengan kontrol yang ketat. "PKM dengan PSBB berbeda. Intinya kami mengambil kebijakan ini, untuk menampung aspirasi masyarakat, agar  bisa sedikit melonggarkan sedulur-sedulur PKL maupun tempat usaha," tutur Hendi sapaan akrabnya, Minggu (26/4).

Nantinya, kebijakan ini akan mendapat pengawalan baik dari masyarakat, RT, RW, LPMK, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI - POLRI dan Pemkot."Jadi semua elemen masyarakat harus ikut bergerak bersama-sama mensukseskan kebijakan ini," ujarnya.

Secara rinci Hendi menyebutkan, beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

"Sekolah atau institusi pendidikan lainnya dapat menerapkan model belajar mengajar melalui daring atau pembelajaran jarak jauh. Untuk aktifitas pekerjaan, saya minta perusahaan untuk mengatur jam kerja dan jumlah pekerja yang masuk. Untuk pembatasan kegiatan keagamaan, saya minta masyarakat untuk mengikuti imbauan atau fatwa lembaga atau daritokoh agama," ujarnya.

Hendi melanjutkan, Pemkot Semarang juga akan menutup sementara seluruh tempat hiburan dan tempat wisata. Namun, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kemudian, bagi tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, dan restoran, kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB dan di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Secara khusus, ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Selama penerapan PKM, moda transportasi juga akan dibatasi.  Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

Kemudian angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).

Pengecualian yang sama juga diberlakukan bagi angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.

Secara rinci dijelaskan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk melakukan pembatasan jumlah penumpang, yakni paling banyak mengangkut 50% orang dari kapasitas angkutan.

"Jam operasional juga dibatasi, mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali untuk taksi dan ojek. Seluruhnya petugas dan penumpang diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Hendi juga mewajibkan, pemakaian masker pada setiap kegiatan diluar rumah bagi masyarakat tanpa terkecuali. "Bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha," ucapnya.

358