Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang meminta kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak memanfaatkan momen pemberian bantuan sosial (bansos) sebagai sarana kampanye.
Hal ini didasari oleh adanya laporan masyarakat bahwa bansos yang dibagikan Pemkot Semarang ditempeli stiker, gambar, atau slogan Hendi-Ita yang identik sebagai calon petahana pada Pilkada mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melalukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Sedang kita telusuri apakah hal tersebut berpotensi melanggar hukum atau tidak. Jika memang berpotensi melanggar maka kami akan melakukan proses selanjutnya," ujarnya, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, jika dugaan tersebut mengandung unsur pidana, maka sentra Gakkumudu Kota Semarang lah yang berhak memprosesnya. Sedangkan, jika ada dugaan pelanggaran perundang-undangan yang lainnya, maka diteruskan ke instansi yang berwenang.
"Intinya masih kita pelajari, soal kewenangan maka akan mengikuti dibelakangnnya," ungkapnya.
Menanggapi infomasi tersebut Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengaku telah melayangkan surat imbauan kepada pasangan petahana pada 2 Mei kemarin.
"Surat imbauan ini diharapkan mampu ditindaklanjuti dengan melepas atau mengganti berupa logo pemerintahan,” ucapnya.
Menurutnya, meski ada penundaan tahapan Pilkada 2020 karena pandemi corona. Namun, tahapan pencalonan masih mengacu pada ketentuan.
"Jadi larangan-larangan bagi petahanam selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU Pilkada tetap berlaku karena belum ada perubahan dari KPU," ujarnya.