Jakarta, Gatra.com – BNI Syariah mulai memasarkan KPR Subsidi Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan produk KPR Sejahtera Syariah. Hal ini setelah BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR. “Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Senin (29/6).
Melalui KPR Sejahtera Syariah diharapkan BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR yang belum memiliki rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau.
Baca Juga: PUPR Anggarkan Rp11 T Subsidi FLPP 102.500 Rumah di 2020
Iwan menjelaskan sejumlah keuntungan yang diperoleh konsumen saat membeli rumah subsidi di BNI Syariah. Kelebihan itu yakni prinsip 5B (Lima Bebas) yaitu nasabah bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas pinalti, dan bebas gharar. Mengingat ini merupakan KPR subsidi, maka diperoleh pula angsuran ringan sampai lunas, proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta PPN.
“KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni,” ujar Iwan.
MBR yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR subsidi BNI Syariah ini juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.
Baca Juga: Pelimpahan Dana Dari FLPP ke BP Tapera Dilakukan Bertahap
Selain program FLPP, MBR juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta, sementara khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) yang telah diteken antara Bank BNI Syariah dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR pada 19 Desember 2019, BNI Syariah diberikan kuota sebesar 1.750 unit atau setara dengan Rp187,8 miliar untuk dapat disalurkan kepada MBR sepanjang 2020.
Pada awal 2020, BNI Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah sebesar 9-12% secara tahunan atau year on year (yoy). Hingga Maret 2020 outstanding pembiayaan BNI Griya iB Hasanah berada di posisi Rp13,58 triliun dengan pertumbuhan 11,86% yoy. Dengan adanya KPR Sejahtera Syariah diharapkan dapat menjadi katalisator baru untuk mem-boosting pembiayaan BNI Syariah.