Mataram, Gatra.com - Polisi yang satu ini layak ditiru. Menempatkan hukum pada alurnya merupakan sesuatu yang bijak dalam mengambil suatu keputusan. Langkah Kasat Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah (Loteng), NTB AKP Priyono Suhartono menolak gugatan seorang anak durhaka yang hendak mempidanakan ibu kandungnya hanya karena hal sepele berbuah penghargaan dari Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polisi Artanto mengungkapkan, piagam penghargaan itu diterima Suhartono dari Kapolda NTB seusai Hari Bhayangkara ke-74 di Mataram, Rabu (1/7).
Menurut Artanto, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) diberikan penghargaan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum terkait kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Suhartono dengan tegas menolak laporan Mahsun, karena iba melihat reaksi ibu kandung pelapor itu, Kalsum, warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Keputusan Suhartono menolak gugatan seorang anak terhadap ibu kandungnya ternyata mendapat pujian luar biasa. Banyak orang yang menilai apa yang dilakukan seorang anak kepada ibu kandungnya sendiri dikatagorikan sebagai anak durhaka.
"Saat proses mediasi terbawa suasana, merasa sedih melihat seorang anak membentak dan memarahi ibunya sendiri. Saya ingin persoalan itu dikembalikan secara kekeluargaan. Saya sempat menawarkan Mahsun uang untuk mengganti kendaraan roda dua merek Honda Beat itu,” demikian Suhartono.
Bukannya mau menyelesaikannya secara damai. Justru Mahsun tetap bersikukuh mau melaporkan ibu kandungnya. Karena itu, mediasi permasalahan antara ibu kandung dengan anak semata wayangnya itu tidak menghasilkan perdamaian. "Selanjutnya pelapor saya minta pulang dan minta dia pikir kembali untuk melaporkan ibunya," tutup Suhartono.
Mungkin Suhartono ingat hadist Nabi SAW yang berbunyi anta wa maluka li walidika-- kamu dan hartamu milik orangtuamu.