Malaka, Gatra.com - Pelaksanaan tahapan Pilkada yang berlangsung ditengah pandemi Covid -19, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) minta para pasangan calon tidak melakukan kampanye rapat umum. Ini sesuai peraturan KPU perubahan.
“Dalam Peraturan KPU sebelumnya, kampanye berupa Rapat Umum bisa dilakukan. Tetapi dalam Peraturan KPU Perubahan, kampanye rapat umum dilarang. Ini karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid -19 ,” kata Ketua KPU NT, Thomas Dohu seusai Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Damai di Kantor KPU Malaka ( 25/9)
Selain rapat umum, jelas Thomas Dohu, bentuk kampanye lainnya yang dilarang adalah kegiatan kebudayaan. Seperti pentas seni, panen raya, dan atau konser musik. Juga kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
“Pelarangan kampanye itu tertuang dalam Pasal 88C Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2020. Pasal 88C mencantumkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan rapat umum," tandas Thomas Dohu.
Thomas menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melakukan pelanggaran akan ditindak Bawaslu Propinsi atau Kabupaten/Kota berupa peringatan tertulis.
“Bawaslu juga akan melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Bila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut ,” katanya.
Sebaliknya, lanjut Thomas Dohu, kampanye yang diizinkan adalah pertemuan terbatas, debat kandidat dan kampanye melalui media sosial, media cetak dan elektronik.
“Kampanye pertemuan terbatas pun diperbolehkan tetapi dibatasi jumlah pesertanya, hanya 50 orang. Ini semata-mata untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 selama kampanye Pilkada 2020 ”, demikian Thomas Dohu.