Home Hukum Kejari Tebo Tahan Mantan Staf Ahli DPR terkait Kasus LPJU

Kejari Tebo Tahan Mantan Staf Ahli DPR terkait Kasus LPJU

Tebo ,Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan tersangka SZ, mantan staf ahli Komisi X DPR RI, pada Senin (19/10). Panahan SZ ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tebo tahun 2017 lalu.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, tersangka SZ menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Tebo. Sekitar pukul 11.59 WIB, tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan dengan memakai rompi oranye.

Dikawal ketat oleh petugas kejaksaan, tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan. Selanjut, petugas yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, langsung membawa tersangka ke Lapas Kelas II B Muara Tebo. Tiba di Lapas, tersangka langsung digiring petugas masuk ke sel tahanan.

Kajari Tebo melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan, mengatakan, penahanan terhadap mantan staf ahli DPR RI ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi LPJU tahun 2017. Pada kasus ini, pihak kejaksaan telah menahan terdakwa atas nama Suyadi dan Cahyono.

"Jadi dari pengembangan terdakwa Suyadi dan Cahyono, hari ini kita menerapkan tersangka SZ dan kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Wawan.

Pada kasus in, kata Wawan, SZ sebagai pihak yang membawa program pengadaan LPJU tahun 2017 ke Kabupaten Tebo. Pada pelaksanaannya, SZ mendapatkan keuntungan dari progam tersebut.

"Dari fakta persidangan Suyadi dan Cahyono, inisial SZ ini diduga menerima uang Rp700 juta lebih. Dari fakta sidang juga disampaikan oleh SZ sendiri bahwa dia menerima keuntungan sebesar Rp200 juta yang pengakuan dia adalah keuntungan sebagai makelar yang membawa program tersebut ke Kabupaten Tebo," ujar Wawan.

Ditanya apa pekerjaan SZ, Wawan mengatakan, jika dilihat dari riwayat pekerjaannya, dia pernah menjadi tenaga ahli di Kementerian Desa, kemudian tenaga ahli atau staf ahli pada Komisi X DPR RI. "Namun saat ini dia sebagai wiraswasta konsultan manajemen," ungkapnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek pengadaan LPJU di tahun 2017. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi mark up dari pengadaan lampu yang disediakan oleh pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Tebo.

Atas laporan tersebut, Kajari Tebo pada Mei 2018 menerbitkan surat perintah untuk dimulainya penyelidikan. Selanjutnya, pada Juli 2018 Kejari Tebo akhirnya meningkatkan status kasus LPJU Tebo ke tahap penyidikan.

Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap skasi-saksi, Juni 2019 Kejaksaan menetapkan Kepala Dinas PMD Tebo, Suyadi dan pihak Rekanan PT Mutiara Graha Teknik, Cahyono sebagai tersangka. Hasil persidangan, Suyadi dan Cahyono dinyatakan bersalah.

Mantan Kepala DPMD Tebo tersebut divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp659.000.000. Saat ini, Suryadi tengah melakukan uapaya banding.

Sementara itu, Cahyono selaku rekanan divonis lebih ringan, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Saat ini terpidana tengah menjalani hukuman penjara.

693