Mataram, Gatra.com- Pengurus Cabang (PC) NU mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC), Pengurus Ranting, Pengurus Anak Ranting, Pimpinan Badan Otonom dan Pimpinan Lembaga serta seluruh Jam’iyah Nahdlatul Ulama se Kota Mataram untuk menjalankan hak konstitusional dalam memilih. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram digelar 9 Desember 2020.
NU menginstruksikan untuk memilih di TPS masing-masing melalui pertimbangan rasional dan keilmuan dengan memperhatikan Visi Misi dan Program Kerja para Calon Walikota dan Wakil Walikota. Dan yang memiliki keberpihakan kepada Pembangunan Kota Mataram Berbasis Kampung secara lebih nyata dan terprogram.
“Selain itu turut serta mendukung kegiatan lembaga penyelenggara Pemilukada (KPU dan Bawaslu) di Kota Mataram dengan tidak menerima “Politik Uang” agar dapat menghasilkan pemimpin yang bersih dan menjadikan Jam’iyah NU Kota Mataram sebagai pemilih bermartabat. Memantau seluruh proses penyelenggaraan Pemilukada Kota Mataram mulai dari proses pemungutan suara, perhitungan suara pada semua tingkatan hingga penetapan suara dengan menjaga kondusifitas kemanan di wilayah tempat tinggal masing-masing,” kata Ketua Tanfiziah NU Kota Mataram Fairuz Abadi di Magtaram, Seladsa (1/12).
Menurutnya, jika dalam penyelenggaraan proses Pemilukada Kota Mataram dinilai terjadi pelanggaran aturan, agar segera melapor kepada lembaga penyelesaian sengketa Pemilukada atau aparat penegak hukum. Juga mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diatur untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Mataram.
Untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan Pemilukada Kota Mataram tahun 2020 berlangsung demokratis dan kondusif, NU Kota Mataram memohon kepada Pemerintah Kota Mataram agar memantau aktifitas Aparatur Sipil Negara Kota Mataram untuk tetap menjaga netralitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku
“Kepala Kepolisian Resort Kota Mataram agar memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kota Mataram Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram beserta seluruh penyelenggara pemungutan suara semua jenjang, agar memastikan para pemilih dapat melaksanakan hak konstitusional dalam Pemilukada Kota Mataram. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara adil sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu lamnjut Fairuz, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Partai Pengusung dan Partai Pendukung, Tim Sukses, Relawan dan Simpatisan agar turut menciptakan suasana demokratis yang harmonis dengan menikmati pesta demokrasi ini dengan saling menghargai dan menghormati antar sesama warga serta melaksanakan semua peraturan yang ditetapkan lembaga penyelenggara Pemilukada. “Kepada seluruh Pengurus dan Jam’iyah Nahdlatul Ulama Kota Mataram agar dapat melaksakan Surat Edaran ini sebaik-baiknya,” ingatnya.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Rois Syuriah TGH Mustiadi Abhar dan Katib Imam Ghazali itu menambahkan, terbitnya SE tersebut didasarkan pada hasil Musyawarah Kerja Pengurus Cabanag Nahdlatul Ulama Kota Mataram pada tanggal 8 Februari 2020 yang mengamanatkan bahwa dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kota Mataram, Pengurus Cabang diminta untuk memfasilitasi semua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram periode 2021-2024 untuk menyampaikan visi misi dan program kerjanya di hadapan seluruh perwakilan Jamaah Nahdlatul Ulama se Kota Mataram.
“Namun karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Kota Mataram maka diputuskan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat menimbulkan penyebaran vírus corona ini kian meluas, maka melalui surat edaran ini dapat menjadi pedoman dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mataram,” kata Fairuz.