Sukoharjo, Gatra.com- Aksi Unjuk rasa yang sedianya akan berlangsung di Simpang Lima atau Proliman Kabupaten Sukoharjo gagal digelar, Jum'at (4/12). Hal ini lantaran ada upaya preventif dari Polres dan Kodim 0726 /Sukoharjo.
Meski tidak mengantongi izin, namun aksi demo tersebut sedianya akan tetap digelar pada pukul 13.00 WIB. Mengantisipasi adanya massa yang tetap berkerumun di Simpang Lima, pihak kepolisian melakukan penyekatan disejumlah titik.
Dari pantauan Gatra.com, penyekatan dilakukan di Terminal Sukoharjo, lampu merah Rumah Sakit Nirmala Suri Sukoharjo dan Simpang Tiga Tanjunganom, Grogol. Di tiga lokasi tersebut, setiap kendaraan menuju Sukoharjo kota diperiksa oleh petugas.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, aksi demo ditengah pandemi Covid-19 dilarang. Hal ini mengingat Kabupaten Sukoharjo masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.
"Kami selaku Satgas Covid-19 Sukoharjo, berpedoman pada Instruksi Presiden (inpres) nomor 6/2020, dan peraturan bupati nomor 5/2020 dimana kita tetap menetapkan protokol kesehatan," katanya.
Apabila masih ada yang nekat menggelar kegiatan dengan jumlah massa yang banyak, maka tak segan-segan ia akan membubarkan kegiatan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan rakyat lebih luas, agar tidak tertular Covid-19. Sehingga saat status KLB ini, aksi unjuk rasa untuk sementara waktu dilarang. "Intinya kita berpedoman pada keselamatan rakyat," imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, meski aksi demo dilakukan dibawah 50 orang, tetap akan dibubarkan oleh petugas. Sedianya, aksi demo siang tadi akan dilakukan oleh Masyarakat Pecinta Bendera Tauhid (Martabat). Mereka akan melakukan aksi bertemakan penistaan agama yang dilakukan sekitar 50 orang