Home Hukum Perkara Korupsi Wabup OKU Segera Disidangkan

Perkara Korupsi Wabup OKU Segera Disidangkan

Palembang, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Johan Anuar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari ini [Senin, 14 Desember 2020], jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara terdakwa [Johan Anuar],” ujar Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK dalam keterangan pers.

Dengan pelimpahan tersebut, Johan Anuar yang merupakan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) itu segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi yang membelitnya..

Selain itu, pelimpahan tersebut menjadikan penahanan yang bersangkutan beralih dan menjadi kewenangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Saat ini, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sedang menunggu penetapan jadwal persidangan Johan Anuar dari majelis hakim.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Ali.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima pelimpahan berkas terdakwa Johan Anuar dari tim JPU KPK. Jubir PN Palembang, Abu Hanifah, menyampaikan, kini pihkanya tengah menyusun jadwal persidangan.

“Tadi pagi [pukul 08.30 WIB], berkas sudah diterima oleh panitera tipikor. Jadi, tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan oleh ketua PN Palembang,” ucap dia.

Ia menambahkan, dari berkas diterima hingga persidangan tak akan memakan waktu lama. Pihaknya akan memberikan jadwal kepada JPU KPK dan membuka sidang secara terbuka.

“Ya, kita tunggu saja. Paling dalam beberapa hari ke depan sudah ada penetapannya," kata Abu.

Kasus yang membelit petahana dalam Pilkada Kabupaten OKU, itu terkait dugaan korupsi pengadaan tanah permakaman yang merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 miliar. Kasus tersebut bergulir sejak 2013 lalu pada saat Johan menjabat sebagai wakil ketua DPRD OKU.

Johan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan kepada pemerintah kabupaten setempat guna kebutuhan permakaman.

“JA diduga mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah itu dengan tujuan harga nilai jual objek pajak (NJOP)-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemkab,” ungkapnya.

Kemudian, Johan sebagai pimpinan DPRD kala itu, menugaskan Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi, Wibisono, menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan dalam APBD OKU tahun anggaran (TA) 2013, yang tidak dianggarkan sebelumnya.

Johan melalui Hidirman, orang kepercayaannya, mengatur pembelian tanah TPU menggunakan namanya. DIa aktif melakukan survei tanah yang akan dijual untuk permakaman.

Sekedar mengingat, kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman tersebut sudah dua kali diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel. Bahkan, Johan sempat lepas dari jeratan hukum pascamenang dalam praperadilan pada 2017 lalu.

Selang dua tahun, Ditkrimsus Polda Sumsel, kembali membuka penyidikan dan menetapkan Johan sebagai tersangka. Johan resmi ditahan awal 2020. Johan yang menjabat sebagai Wakil Bupati OKU periode 2015-2020 ini kemudian dilepas karena habis masa penahanan akibat berkas belum rampung.

Hingga akhirnya, kepolisian daerah setempat berkoordinasi dengan KPK. Lembaga antirasuah kemudian mengambil alih kasus ini pada 24 Juli 2020. Pada 4 Desember 2020, kPK memanggil Johan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Johan berhalangan hadir dengan alasan akan swab test usai menggelar kampanye sebagai cawabup di Kabupaten OKU.

Johan melalui kuasa hukumnya pun meminta penundaan pemanggilan hingga 11 Desember 2020, atau dua hari setelah pelaksanaan Pilkada. Hanya saja, Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, meminta yang bersangkutan datang ke Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan, sehari usai Pilkada, yakni 10 Desember 2020.

85