Makassar, Gatra.com - Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 terkait, pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru (Nataru).
SE ini menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassaar Nomor, 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang kembali meningkat, sehingga Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal - hal sebagai berikut :
1. Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dil mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
2. Untuk Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diijinkan buka sampai jam 19:00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.
3. Dilarang menggunakan petasan serta kembang api.
4. Para camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-tiktik potensi keramaian di wilayah masing-masing
5. Satgas COVID-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol.
Sekertaris Daerah Makassar, M. Anshar menyebut fasilitas umum dan tempat kumpul akan ditutup sementara.
“Pembatasan pembukaan mal, restoran, kafe-kafe dan titik kumpul lain mungkin sampai jam 19.00 atau jam 7 malam saja," katanya saat mempin rapat kordinasi menjelang Nataru, di Rujab Walikota Makassar, Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan, Senin (21/12).
Pemkot juga akan menyurati kepala daerah, dan mengimbau warganya untuk tidak berlibur ke Makassar pada liburan tahun baru.
"Kami sedang kordinasi dengan kepala daerah lainnya, melalui surat, menghimbay warganya untuk tidak melakukan tahun baru di Makassar," ujarnya.