Home Hukum Ulah 48 Penjahat Selama 20 Hari, Warga Rugi Setengah Miliar

Ulah 48 Penjahat Selama 20 Hari, Warga Rugi Setengah Miliar

Labuhanbatu, Gatra.com - Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menangkap 48 pelaku tindak kriminal dalam kurun waktu 1 hingga 20 Januari 2021. Aksi puluhan begundal tersebut merugikan warga sekitar Rp584.693.000 atau setengah miliar lebih.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim, Parikhesit, dalam paparannya, di Mapolres Labuhanbatu mengatakan, ke-48 pelaku itu melakukan kejahatan kategori pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, kejahatan yang terjadi di sekitaran Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang berhasil diungkap personel Polsek maupun Satreskrim Polres Labuhanbatu itu, dapat ditotalkan untuk kasus sebanyak 31, sedangkan pelakunya 48 orang.

"Rinciannya, untuk curas 4 kasus dengan tersangka 6 orang, curat 14 kasus dengan tersangka 23 orang, curanmor 4 kasus dengan tersangka 8 orang, dan perjudian 9 kasus dengan tersangka 11 orang," ujar Deni.

Terhadap semua pelaku yang telah disita sejumlah barangbuktinya, lanjut Deni, disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP Ayat (2) dengan ancaman penjara 9 tahun, Pasal 363 KUHP Ayat (1) yang ancamannya penjara 7 tahun serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.

181