Home Hukum Aparat Gabungan di Kota Tegal Bubarkan PKL Bandel

Aparat Gabungan di Kota Tegal Bubarkan PKL Bandel

Tegal, Gatra.com - Aparat gabungan dari Satpol PP, TNI dan kepolisian di Kota Tegal, Jawa Tengah menggelar operasi yustisi pembatasan kegiatan masyarakat, Sabtu malam (23/1). Sejumlah pelaku usaha masih ditemukan melanggar ketentuan jam operasional.

Operasi menyasar pelaku usaha seperti toko, warung, dan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah tempat di antaranya di sepanjang Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Diponegoro.

Saat menyisir kawasan kuliner tersebut, petugas gabungan mendapati sejumlah PKL masih membuka usahanya melebihi ketentuan batas waktu operasional pukul 21.00 WIB.

Selain masih buka, di PKL-PKL yang didatangi juga terdapat warga yang nongkrong dan mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak. Petugas pun langsung meminta pemilik usaha untuk menutup usahanya dan warga yang nongkrong untuk pulang.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, operasi gabungan digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/001 tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 di bidang pariwisata. "Sasarannya adalah tempat-tempat kuliner dan PKL," katanya usai operasi.

Hartoto mengakui masih adanya pemilik usaha yang masih melanggar ketentuan jam operasional yang ada dalam SE wali kota. Mereka beralasan belum menerima SE tersebut.

"Memang kami kesulitannya adalah para PKL ini alasannya belum menerima surat edaran. Ada sebagian yang seperti itu," katanya.

Menurut Hartoto, para pelaku usaha yang melanggar tersebut hanya diminta menutup usahanya dan diimbau mematuhi ketentuan dalam SE tanpa dikenai sanksi lain. "Kami masih sifatnya mengimbau, persuasif, jam 21.00 kami minta untuk untuk tutup," ujarnya.

Sebagai informasi, sejak 11 hingga 25 Januari Pemkot Tegal melakukan pembatasan di tempat wisata dan usaha meski Kota Bahari tidak termasuk daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan meliputi jumlah pengunjung dan jam operasional.

Kebijakan pembatasan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/001 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19. SE itu ditunjukkan kepada pengelola tempat wisata, karaoke, spa atau panti pijat, restoran atau rumah makan, kafe dan hotel.

346