Kendari, Gatra.com - Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Dian Fris Nalle mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga kasus suap oknum Dinas Kesehatan Sultra terkait proyek pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Jadi kalau sudah resmi nanti disampaikan. Ini tim lagi bekerja, kita lagi tunggu pimpinan untuk press realease-nya," kata Dian, dikutip Antara, di Kendari, Selasa (26/1).
Dian tidak memberi keterangan mendalam terkait kedua terduga kasus itu.
Sebelumnya, kedua terduga mendarat di Sulawesi Tenggara menggunakan maskai penerbangan Garuda, tiba di Bandara Haluoleo pukul 10.30 WITA. Setelah itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bahteramas untuk memastikan keduanya tidak terinfeksi COVID-19.
Sebelumnya, dalam rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, pada Senin 25 Januari 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) sebesar Rp1.360.884.000, dan pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp1.715.056.700, program percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka yaitu Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya dan Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp 431.862.074, terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp1.715.056.700 dan Rp1.360.884.0000.
Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Keduanya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB pada Senin (25/1).