Mataram, Gatra.com- Dalam upaya mendorong dan membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) melatih personelnya dalam mengelola laman resmi ditreskrimum.ntb.polri.go.id.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Rabu (10/2) menyatakan, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM, peraturan tersebut menjadi pedoman umum para pejabat di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Ditreskrimum Polda NTB dalam membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Dirreskrimum yang dikenal dekat dengan dengan insan pers ini menambahkan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah, yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
“Jadi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan program "Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan)" hasil gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena itu unit kerja harus memenuhi delapan indikator hasil dan 20 indikator proses yang akan dinilai oleh tim penilai internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh tim penilai nasional,” kata Hari Brata.
Ia menambahkan, WBK ditetapkan oleh kepala kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah. Sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan RB. Upaya untuk itu biasanya beragam yakni bisa melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan juga peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui kegiatan pelatihan saat ini.
Menurut Hari Brata predikat WBK atau WBBM bukan akhir dari proses penilaian, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun. Alasannya, apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut bisa dicabut.
"Jadi zona integritas di pulau tersebut dapat tercapai apabila seluruh daerah di pulau tersebut telah menjadi wilayah bebas dari korupsi," ungkap dia memberi gambaran.
Dikatakannya, dalam Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, tidak mengatur bagaimana pembentukan zona integritas.
Permenpan dimaksud hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM. Seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka zona integritas telah terbentuk dan zona integritas cukup dengan pencanangan. Baginya zona integritas bukan tujuan akhir WBK atau WBBM. WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sebuah 'island of integrity' atau zona integritas," kata dia.
Selamnjutnya unit kerja yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi proyek percontohan atau patokan unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Tak ada lagi titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, berikan 'reward' dalam bentuk tunjangan atau remunerasi yang lebih dibanding lainnya. Dengan adanya pemberian tunjangan atau remunerasi, Hari Brata yakin akan menciptakan sebuah semangat baru untuk ikut meraih predikat WBK/WBBM," ujarnya.