Batam, Gatra.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia, di Bintan, Kepri, Rabu (24/2).
Dari tangan tersangka JLN, petugas berhasil menyita sebanyak 2 Kg barang bukti sabu.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri ÀKBP Nurocman Nulhakim mengatakan, awalnya tim patroli Kapal Polisi XXXI-1010 Ditpolairud bersama KP 2004 mendapat informasi akan ada kedatangan TKI dari Malaysia secara ilegal.
"Kuat dugaan para TKI itu juga menyelundupkan narkoba. Hasil penyelidikan lapangan mengarah ke Pelabuhan Pasar Baru, Bintan, Kepri, petugas berhasil mengamankan satu pelaku dengan barang bukti 2 kg sabu asal Malaysia," katanya, kepada Gatra.com.
Nulhakim menerangkan, pengakuan tersangka yang merupakan warga Lombok, NTT, sebelumnya bekerja sebagai TKI ilegal yang berangkat dari Pantai Air Tawar Johor, Malaysia, menuju Bintan, Kepri. Barang haram tersebut, diakuinya sengaja dititipkan oleh seorang WN Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.
"Sabu rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran tim lapangan. Narkoba itu disembunyikan dalam tas, yang dikemas ke dalam tiga bagian plastik bening," terangnya.
Hingga kini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk pengungkapan jaringanya. Adapun tersangka, Nulhakim menegaskan, akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.