Jakarta, Gatra.com - Sidang perkara gugatan partai politik Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, pada wartawan, Jumat (12/3).
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Pada 2 Maret lalu, Jhoni Allen mendaftarkan gugatan pada AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Jhoni menggugat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai.
Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Keputusan Pemecatan dirinya tidak sah dan batal demi hukum. Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Diketahui DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, sepekan sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menasbihkan KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai.