Jambi,Gatra.com – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Khoirul (24) alias Do'ok warga Desa Rantau Gedang di rumahnya. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan saat ditangkap ditemukan senjata api (senpi).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Arta, mengatakan, penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada awal Maret lalu.
"Kita kembangkan dari tersangka Melati dan dia mengaku membeli barang dari Khoirul ini,” kata Dewa Putu kepada Gatra.com pada Minggu (14/3).
Dewa melanjutkan, dari tangan tersangka Khoirul ini diamankan sejumlah barang bukti, sepeti alat hisap dan yang lainnya. Tidak hanya itu, tersangka juga memiliki senpi. "Ada senpi dan bong [alat hisap sabu],” ujarnya.
Dewa menjelaskan, tidak hanya senpi, pelaku juga memiliki enam butir peluru yang siap digunakan. Namun, pihaknya juga akan koordinasi dengan Satbrimobda untuk melakukan pendalaman tentang senpinya. "Senpinya rakitan, nanti kita koordinasikan dengan Sat Brimob,” ungkapnya.
Dewa menambahkan, tidak hanya itu, nantinya akan dilakukan pendalaman dari mana tersangka mendapatkan senpi. Pihaknya juga akan mendalami kasus ini lebih jauh lagi.
"Jadi kita cuman temukan bong, nah ini kita dalami lebih jauh jelas dia punya jaringan ini kita dalami lagi ya," ucapnya.
Barang bukti saat di duga pengedar bersenpi di amankan Polda Jambi (GATRA/Muhammad Fayzal).