Jakarta, Gatra.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum dalam merespon gugatan yang dilayangkan PT Saranagraha Adisentosa. Gugatan ini berakar dari dugaan pelanggaran perjanjian pengelolaan Matoa golf Course & Country club.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Udara, Indan Gilang Buldansyah menuturkan bahwa Dinas Hukum Angkatan Udara akan membentuk tim advokasi untuk merespon gugatan dari PT Saranagraha Adisentosa. Gugatan ini dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Maret lalu, dan akan memasuki sidang pertama pada 23 Maret mendatang.
Indan menjelaskan bahwa TNI AU akan bersiap menempuh jalur hukum karena lahan yang sekarang jadi padang golf di kawasan tersebut termasuk aset negara. "Intinya inikan aset negara, ya, diamanatkan untuk diamankan kan seperti itu," ujar Indan melalui sambungan telepon pada Jumat (19/03).
Sementara Direktur Utama PT Saranagraha Adisentosa, Reza Adi Renaldi menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya lebih memilih untuk berdiskusi daripada melayangkan gugatan ke pengadilan. Namun, pihak TNI AU tidak hadir untuk diskusi yang seharusnya berlangsung hari ini di Matoa, Jakarta Selatan.
Reza menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum. "Intinya adalah kita harus menghormati proses hukum. Apapun hasilnya dari proses sidang, itu yang kita lakukan," kata Reza.
Lahan selebar 60 hektar tersebut sedari awal memang termasuk lahan milik negara. PT Saranagraha Adisentosa bekerjasama dengan Yayasan Adi Upaya dari TNI AU pada tahun 1993 dan disubtitusikan ke inkopau pada tahun 2008.
PT Saranagraha Adisentosa sebelumnya sudah melayangkan gugatan terhadap Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) beberapa waktu lalu. Ada pun isi gugatan dari PT Saranagraha Adisentosa adalah uang ganti rugi sebesar 100 miliar rupiah atas potensi kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.