Home Kesehatan Pemudik dan Pendatang di Siak Wajib Swab

Pemudik dan Pendatang di Siak Wajib Swab

Siak, Gatra.com – Seluruh pemudik yang masuk ke Kabupaten Siak, Riau, diwajibkan menjalani Swab Antigen. Pendatang baru juga wajib melakukan hal yang sama. 

"Pemudik dan pendatang baru yang masuk ke Siak wajib memiliki surat hasil swab antigen Covid-19," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5).

Jika warga yang kembali ke area Kabupaten Siak belum memiliki surat hasil swab antigen Covid-19, polisi menyediakan swab antigen gratis.

"Setiap posko penyekatan mudik di Siak disediakan swab gratis. Bila hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi," kata dia.

Sejauh ini, lanjut Gunar, sudah 28 orang yang menjalani tes swab antigen di Posko Penyekatan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah dan Posko Penyekatan Kampung Tengah Maredan, Kecamatan Tualang. 

Dari 28 orang itu, semuanya dinyatakan negatif. Meski demikian, Gunar tetap mengingatkan agar masyarakat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. 

"Yang kita lakukan ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Tes swab antigen gratis ini, kata Gunar, merupakan kebijakan dan kerja sama instansi terkait di Kabupaten Siak, guna mendukung program pemerintah mulai 18-21 Mei masih diberlakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah ataupun yang kembali ke daerah asal setelah mudik Lebaran 2021.

"Jadi, hasil tes negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemudik maupun pendatang. Maka itu, jika tak punya dokumen tersebut, kita minta masyarakat agar mengikuti swab antigen gratis ini," kata dia.

308