Home Kesehatan Kemenkes: Diperlukan Adanya Pemantauan Minum Obat Pasien TBC

Kemenkes: Diperlukan Adanya Pemantauan Minum Obat Pasien TBC

Jakarta, Gatra.com - Kepala Subdit TB Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, mengatakan bahwa diperlukan adanya upaya-upaya digitalisasi, pemantauan minum obat pasien tuberkulosis dan penerapan mekanisme agar pasien tuberkulosis (TB/TBC) dapat berobat sampai sembuh dalam situasi pandemi COVID-19 ini. Ia pun mengupayakan perjanjian kerjasama terkait penanggulangan tuberkulosis antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan berbagai kementerian/lembaga.

Kata Imran, mereka telah membuat 2 aplikasi terkait dengan rekan-rekan mitra. "Yaitu Aplikasi Sobat TB, itu untuk masyarakat umum, untuk promotif, preventif. Dan satu lagi, namanya adalah Empati Client. Empati ini adalah suatu aplikasi yang kita buat untuk menghubungkan antara petugas kesehatan, keluarga dan pasien," tuturnya, via Zoom dalam sambutannya pada "Peluncuran Percontohan Program Rujukan Batuk USAID TBPS bagi Tenaga Kefarmasian melalui Aplikasi SwipeRx di Delapan Kecamatan di Kota Medan", yang dilaksanakan pada Selasa, (22/6).

Selain itu, Imran menyebut diperlukan adanya penerapan konsep Public Private Mix (PPM) untuk meningkatkan keterlibatan dan kontribusi seluruh layanan kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah layanan swasta dalam penanggulangan tuberkulosis.

Berdasarkan studi Patient Pathway tahun 2017, terangnya, preferensi masyarakat dalam mencari pengobatan sebesar 74 % dengan gejala tuberkulosis. Di mana, mereka mencari pengobatan awal di layanan swasta. 

"Jadi, sebagian besar itu mereka awal dateng ke layanan swasta," kata Imran.

Di antara mereka yang datang ke layanan swasta ini, lanjutnya, 52 % di antaranya itu mendatangi ke apotek dan toko obat guna mencari pengobatan pertama kalinya. Hal ini menunjukkan tingginya peran tenaga farmasi di apotek untuk deteksi dini tuberkulosis pada terduga TB yang lebih awal lagi, agar segera dilakukan rujukan untuk pemeriksaan tuberkulosis lebih lanjut di fasilitas kesehatan (faskes) yang lebih memadai.

774