Siak, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten Siak Provinsi Riau memastikan pelaksanaan pemilihan penghulu kampung (Pilkades) serentak akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2021 meski di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Siak, Alfedri mengatakan jadwal pelaksanaan itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Siak. "Ada 122 desa/kampung yang akan menggelar pemilihan secara serentak pada 20 Oktober nanti," kata Alfedri, Jumat (2/7).
Ia mengatakan, pemilihan secara serentak itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. "Soal mekanisme pemilihan di era pandemi Covid-19 juga sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/sj. Artinya harus mematuhi protokol kesehatan," kata Ketua PAN Riau tersebut.
Karena jadwal sudah ditentukan, Alfedri juga meminta kepada panitia di tingkat kecamatan agar segera mensosialisasikan tahapan pemilihan serta memetakan pencegahan kemungkinan terjadinya konflik. "Ya, saya juga berharap Pak Camat bersama Forkopimcam segera melaksanakan simulasi pengamanan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan membahas perencanaan pengamanan di titik rawan kerumunan pada saat pemilihan, bukan hanya di TPS namun se seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi tempat berkumpulnya masyarakat," kata dia.