Home Hukum Dishub Bantah Terima Aliran Uang Pemalakan dari Juru Parkir

Dishub Bantah Terima Aliran Uang Pemalakan dari Juru Parkir

Kendal, Gatra.com- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal Jawa Tengah, Suharjo membantah adanya aliran uang Rp1,5 juta perbulan dari juru parkir yang melakukan pemalakan tarif parkir di Pasar Weleri. Sejak tiga tahun terakhir, penarikan uang retribusi parkir yang diambil petugas Dishub di lapangan langsung disetorkan ke kas daerah.

Mencuatnya isu Dishub Kendal menerima aliran uang pemalakan dari juru parkir berawal dari ungkap kasus yang digelar Polres Kendal pada HUT Bhayangkara ke 75 kemarin. Polres Kendal berhasil membekuk dua juru parkir yang menarik uang retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Pemda Kendal. Diduga, dua juru parkir tersebut melakukan pemalakan terhadap pedagang sayur malam di Pasar Weleri yang memarkirkan mobilnya dengan nominal Rp 15 ribu sekali parkir.

Dalam keterangannya kepada awak media, dua juru parkir tersebut mengaku bahwa, mereka adalah juru parkir resmi yang telah mengantongi izin dan selama tiga tahun tiap bulannya rutin menyetorkan uang retribusi parkir ke Dishub Kendal.

"Semua yang telah diberitakan akan kami ambil hikmahnya. Yang jelas kami dalam menjalankan tugas akan lebih hati-hati lagi," kata Suharjo dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media di Dishub Kendal, (5/7).

Ia mengaku telah memanggil sejumlah pegawai di Dishub Kendal yang menjadi bawahannya untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya. Dua bawahannya juga telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus juru parkir.

Dikatakan, selama tiga tahun, hubungan administrasi kepemerintahan antara Dishub dan mitra kerja ditandai dengan perjanjian kerjasama yang menyebutkan bahwa, penarikan retribusi parkir harus sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan pemerintah. "Terkait di lapangan teknis yang dilakukan juru parkir berbeda, itu adalah ranahnya hukum. Ini nantinya akan kita evaluasi," ujarnya.

Dalam kerjasama dengan mitra kerja, Dishub tidak memberikan gaji kepada juru parkir. Namun, dalam setiap bulannya Dishub Kendal rutin memberikan sosialisasi terkait tarif retribusi parkir dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Sementara, penarikan retribusi yang tidak sesuai perda sebesar Rp 15 ribu diduga untuk menambah biaya operasional si juru parkir.

Suharjo kembali menegaskan, uang retribusi parkir sengaja diambil petugas Dishub Kendal langsung ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari macetnya retribusi parkir yang harus disetor dari para juru parkir. Pengambilan uang retribusi parkir juga memakai nota bukti dan uang tersebut langsung disetorkan ke Bakeuda Kendal untuk kas daerah.

 

1478