Home Hukum Penipu Tabung Oksigen di Instagram Diamankan di Sulsel

Penipu Tabung Oksigen di Instagram Diamankan di Sulsel

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penipuan pembelian tabung oksigen yang beroperasi di media sosial. Dalam kasus ini, tiga  tersangka diamankan.

Mengutip keterangan tertulis dari Polda Metro Jaya pada Jumat (09/07), kronologi penangkapan berawal dari informasi mengenai korban penipuan pembelian tabung oksigen pada Minggu (4/7). Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan @ummina_collection99 dan akun Instagram yang mengatasnamakan PT. Nisson Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa salah satu tersangka berinisial ATKG menawarkan tabung oksigen di akun Instagram @ummina_collection99. Meski begitu, pesanan tidak dikirimkan ketika uang sudah ditransfer. "Instagramnya adalah @ummina_Collection99. Ini ATKG, dia menawarkan dengan harga 750 ribu," ucap Yusri di Polda Metro Jaya pada Jumat (09/07).

Yusri menuturkan bahwa setelah dilakukan profiling, ketiganya berada di Provinsi Sulawesi Selatan. Ketiga tersangka diamankan di di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (8/7).

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan polisi setempat untuk membawa ketiga tersangka ke Jakarta.  "Tiga tersangka ini kami jemput langsung ke sana," tambah Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (09/07).

Barang bukti yang diamankan polisi adalah 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 4 SIM card, dan 10 buah handphone.  Yusri menyebutkan bahwa tersangka tersebut berinisial ATKG, SA, dan AS. Mereka bertiga 1 kelompok dengan peran masing-masing. Korban dari kasus penipuan ini menurutnya sudah cukup banyak, tapi laporan hanya datang dari 2 orang di Jakarta dengan kerugian sekitar Rp 10 juta.

Akibat hal ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 378 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara dan KUHP paling lama 4 tahun penjara.


 

179