Kupang, Gatra.com- Tiga wilayah di NTT yang perkembangan kasus Covid -19 meningkat signifikan memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Diberlakukan mulai 26 Juli 2021 – 8 Agustus 2021 mendatang. Ketiganya adalah Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Sumba Timur. “Tiga wilayah di NTT masuk kategori pemberlakukan PPKM level 4 yakni Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Sumba Timur. Karena itu kami minta masyarakat dari tiga wilayah ini harus benar –benar menerapkan protokol kesehatan Covid -19 secara ketat ,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 NTT, Marius Ardu Jelamu ( 25/7).
Tiga wilayah di NTT yang diberlakukan PPKM level 4 ini jelas Marius karena kasus Covid -19 terus meningkat dan membuat keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah di atas standar WHO 60%. “Prosentase penyebaran covid-19 di tiga daerah ini melebihi standar WHO sehingga diberikan perhatian khusus untuk PPKM Level 4,” jelas Marius yang juga Kepala Biro Humas Pemprov NTT ini.
Sementara 19 Kabupaten lainnya di NTT lanjut Marius masih tetap pemberlakukan PPKM Mikro. “Ke-19 Kabupaten lainnya di NTT masih dengan status quo, pemberlakuan PPKM Mikro. Harus juga terus melaksanakan protokol kesehatan Covid -19 ,” kata Marius.
Lebih lanjut Marius juga minta agar tidak hanya pemerintah tiga daerah itu bekerja keras untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19, tetapi juga seluruh kabupaten. “Kabupaten lainnya di NTT yang dengan status PPKM Mikro juga jangan lalai. Harus bekerja keras untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Antaranya dengan menerapkan secara disipilin protokol kesehatan sampai gugus tugas paling mikro yakni RT dan RW,” ujarnya.