Home Hukum Maling Motor Tetangga, Pria 30 Tahun Dibekuk Polisi

Maling Motor Tetangga, Pria 30 Tahun Dibekuk Polisi

Wonogiri, Gatra.com- Unit Reskrim Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian, Sabtu (7/8). Pelaku berinisial EMR (30) warga Dusun Deles, Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Slogohimo AKP Kukuh Wiyono tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. EMR ditangkap di depan Kantor Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, setelah terjadi kejar-kejaran dengan polisi.

Kasus ini terungkap setelah EMR mencuri sepeda motor Honda Supra X nopol AD 4779 AR milik Giatno (40). Korban mengetahui sepeda motornya hilang pada Sabtu dinihari (7/8) saat akan menunaikan ibadah salat Subuh. 

"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti, jajaran Polsek Slogohimo Polres Wonogiri, menangkap tersangka pelaku curanmor," terang Paur Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Siswanto dan Kapolsek Slogohimo AKP Kukuh Wiyono, Selasa (10/8).

Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Diantaranya sepeda motor milik korban, sebuah helm, satu buah ponsel, satu buah jaket warna merah marun dan BPKB sepeda motor.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka merupakan tetangga korban. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

1855