Batam, Gatra.com - Dua orang pria di Batam, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri lantaran memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 195 gram. Barang haram tersebut biasanya diedarkan dikawasan bisnis dan pemukiman di Kota Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, tersangka diduga bandar sabu yang berhasil diamankan yakni bernama Eko Suraso (44 tahun) dan Heri Ahmad (30 tahun). Keduanya ditangkap petugas ditempat yang berbeda, namun masih satu jaringan.
"Awalnya yang diamankan adalah tersangka Eko di dalam kamar 201 Hotel Indorasa 2 Winshor Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (15/8). Sementara hasil pengembangan mengarah ke tersangka Heri, yang diringkus petugas di Perumahan Bida Kabil Tahap 2 Blok F Noomor 7 Kecamatan Nongsa, Batam," katanya, Senin (23/8).
Muji menyebut, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi penangngkapan, yang resah akibat peredaran gelap narkoba dilingkungannya. Dari tangan tersangka Eko petugas menyita sabu sebanyak 95 gram, sedangkan Heri menyimpan barang bukti 100 gram sabu di rumahnya.
"Barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka yakni satu unit sepeda motor matik BP 5962 GO, tiga unit telepon seluler, dua keping ktp atas nama tersangka. Keduanya sudah menjadi incaran petugas, karena telah meresahkan warga sekitar lokasi penangkapan," ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksinal 20 tahun penjara.
"Sejauh ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, untuk membongkar jaringan narkoba lain yang masih berhubungan. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan apabila melihat dang mengetahui peredaran gelap narkoba dilingkungan," tuturnya.