Solo, Gatra.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mendesak Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri pasca pimpinan KPK tersebut dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) pemotongan gaji sebesar 40% selama setahun.
“MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” ujar Bonyamin dalam keterangannya kepada Gatra, Senin (30/8).
Bonyamin menilai putusan Dewas tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Meski, Bonyamin menghormati putusan Dewas KPK tersebut.
Menurutnya, putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri,” ucap Boyamin.
Selain itu, Boyamin mengatakan bahwa jika Lili mengundurkan diri akan menjadi preseden yang baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak hanya itu, dengan mengundurkan diri, Lili dinilai akan menjaga kehormatan KPK di mata masyarakat.
Boyamin mengatakan membuka opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri. Boyamin akan mempertimbangkan pasal 36 UU KPK untuk melaporkannya ke Bareskrim.
“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” kata Boyamin.