Jakarta, Gatra.com – Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan 2 kelompok pencuri sepeda motor. Kedua kelompok ini beraksi di wilayah Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berujar, terdapat 6 tersangka yang ada di kelompok pertama yang beraksi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Kelompok ini diamankan pada Jumat (6/8) lalu yang didasari 6 laporan polisi.
Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (31/8), menyebutkan, terdapat tersangka pria berinisial Z dan R. Z bertugas untuk mencuri dan R sebagai joki. "Setiap melakukan kejahatan, saudara Z ini juga sering bergantian melakukan pencurian. Jadi mereka bergantian dengan saudara Z ini," ujarnya.
Tersangka lain adalah pria berinisial FS yang merupakan joki dan mengawasi aksi yang dilakukan oleh rekannya Z. Kemudian, ada wanita berinisial DM yang menurut Yusri menjual hasil curian.
Yusri juga menyebutkan, terdapat 2 tersangka lain yang merupakan bawahan dari seorang penadah berinisial I alias Kakek, yaitu pria berinisial R dan OD. Saat ini, status I adalah DPO.
Yusri menjelaskan, R dan OD ditugaskan untuk membawa hasil curian ke Sukabumi dengan imbalan Rp1 juta per sepeda motor.
"Setiap pengiriman itu biasanya 4-8 [motor] baru mereka kembali ke Sukabumi. Empat kendaraan bermotor sampai 8 kendaraan bermotor sejak tahun 2018 yang lalu," ucap Yusri.
Dalam pengungkapan kelompok ini, polisi menemukan barang bukti, yakni pisau dan senjata api. Selain itu, Yusri berujar bahwa terdapat kunci T yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Terkait kelompok kedua, Yusri menuturkan bahwa kelompok ini juga beraksi di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Kelompok ini diamankan pada Kamis (12/8) lalu dan didasari 9 laporan polisi.
Menurutnya, terdapat 13 orang tersangka dari kelompok ini, yakni WW yang melakukan pencurian. Selain itu, WW dibantu oleh rekannya EI yang mengawasi WW. Keduanya membawa senjata api.
Tersangka lainnya adalah pria berinisial J dan EJY yang berperan untuk memberikan sarana bantuan bagi pelaku. Selain itu, ada penadah berinisial HH.
Menurut Yusri, ada pula tersangka pria berinisial HG. Ia berperan untuk menghilangkan bukti dari motor curian kemudian menyerahkan kendaraan curian tersebut ke penadah I alias Kakek.
Adapun terdapat bawahan dari DPO I alias Kakek yang diamankan polisi adalah JT, TH, US, PRIZ, DSP, HA, dan DA.
"Delapan orang ini adalah anak buah dari si penadah yang memang diberangkatkan oleh si Kakek dari daerah Sukabumi untuk datang ke Jakarta sini, kemudian menemui si pemetik untuk mengambil barang hasil curian dengan imbalan Rp1 juta per 1 kendaraan bermotor," ujar Yusri.
Kelompok ini melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Menurutnya, mereka sudah melakukan pencurian lebih dari 40 kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kelompok pertama dikenakan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.